#karantinantb
BIZAM – Karantina NTB lakukan langkah tegas dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Nusa Tenggara Barat. Melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Lombok, Karantina NTB memusnahkan berbagai komoditas ilegal pada Rabu (25/2).
Komoditas yang dimusnahkan meliputi 1 ekor ayam bangkok, 1 ekor burung, 50 ekor Day Old Duck (DOD), 14 butir telur tetas, 1,6 kg madu, 13,5 kg ikan teri, 5 ekor ikan hias, 10,5 kg buah segar, 5,128 kg benih tanaman, 100 batang bibit tomat serta 161 batang bibit tanaman.
Penanggung Jawab Satpel Bandara Lombok, Farhan Ramli, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tahap akhir setelah prosedur penahanan dan penolakan dilakukan. “Media pembawa tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina. Selain itu, beberapa komoditas memiliki risiko tinggi bagi keamanan hayati jika sampai tersebar di wilayah NTB,” jelasnya.
Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab bersama. “Dengan memastikan dokumen lengkap dan komoditas sehat sebelum dilalulintaskan, kita mencegah masuknya organisme berbahaya sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi dokumen persyaratan sebelum membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya. Pemilik wajib melapor kepada petugas karantina di wilayah asal untuk pemeriksaan dan sertifikasi resmi guna menghindari sanksi hukum.
Tindakan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari PT Angkasa Pura Indonesia KC BIZAM, Lanud TGKH Z. Abdul Madjid, Kantor Bea Cukai Mataram, Kantor Imigrasi Mataram, Kepolisian Subsektor BIZAM, Balai Kekarantinaan Kesehatan Mataram, BP3MI, dan pihak kargo.
#laporkarantina #karantinaindonesia #berkarib #pemusnahan
BIZAM – Karantina NTB lakukan langkah tegas dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Nusa Tenggara Barat. Melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Lombok, Karantina NTB memusnahkan berbagai komoditas ilegal pada Rabu (25/2).
Komoditas yang dimusnahkan meliputi 1 ekor ayam bangkok, 1 ekor burung, 50 ekor Day Old Duck (DOD), 14 butir telur tetas, 1,6 kg madu, 13,5 kg ikan teri, 5 ekor ikan hias, 10,5 kg buah segar, 5,128 kg benih tanaman, 100 batang bibit tomat serta 161 batang bibit tanaman.
Penanggung Jawab Satpel Bandara Lombok, Farhan Ramli, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan tahap akhir setelah prosedur penahanan dan penolakan dilakukan. “Media pembawa tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina. Selain itu, beberapa komoditas memiliki risiko tinggi bagi keamanan hayati jika sampai tersebar di wilayah NTB,” jelasnya.
Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab bersama. “Dengan memastikan dokumen lengkap dan komoditas sehat sebelum dilalulintaskan, kita mencegah masuknya organisme berbahaya sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi dokumen persyaratan sebelum membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya. Pemilik wajib melapor kepada petugas karantina di wilayah asal untuk pemeriksaan dan sertifikasi resmi guna menghindari sanksi hukum.
Tindakan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari PT Angkasa Pura Indonesia KC BIZAM, Lanud TGKH Z. Abdul Madjid, Kantor Bea Cukai Mataram, Kantor Imigrasi Mataram, Kepolisian Subsektor BIZAM, Balai Kekarantinaan Kesehatan Mataram, BP3MI, dan pihak kargo.
#laporkarantina #karantinaindonesia #berkarib #pemusnahan
Kembali ke Daftar Berita