#karantinantb
Lembar – Petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Lembar menolak masuknya komoditas kulit sapi kering asal Situbondo, Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keamanan hayati dan kesehatan hewan di wilayah Pulau Lombok.
Kronologi Penolakan
Penolakan bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan ASDP Lembar. Dalam pemeriksaan terhadap muatan kendaraan yang turun dari kapal penyeberangan lintas Jawa–Lombok, ditemukan sejumlah karung berisi kulit sapi kering di dalam truk yang siap didistribusikan ke pasar lokal.
Setelah ditelusuri, pemilik barang tidak dapat menunjukkan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan penolakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tindakan ini merupakan wujud nyata Karantina dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit. Upaya pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta penyakit menular lainnya melalui produk turunan hewan, terus diperketat.
Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, petugas karantina memberikan edukasi kepada pemilik barang mengenai risiko penyebaran penyakit melalui produk hewan yang tidak terjamin kesehatannya. Selanjutnya, komoditas kulit sapi tersebut dikembalikan ke daerah asal dengan pengawasan ketat guna memastikan barang tidak dibongkar di wilayah Lombok.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan komoditas. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya melindungi peternakan di Lombok dari ancaman penyakit luar," ujar Mulyadi, Dokter Hewan Karantina.