#karantinantb

BENETE — Karantina NTB memperkuat pengawasan komoditas wajib periksa melalui sosialisasi peraturan perkarantinaan bersama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di area pelabuhan khusus pertambangan tembaga tersebut.

Kegiatan berlangsung interaktif di Ruang Pertemuan Departemen Port Logistics PT AMNT, Benete, Sumbawa Barat. Melalui tindakan preventif ini, alur logistik di lingkungan pertambangan tembaga terbesar kedua di Indonesia tersebut diharapkan berjalan lebih patuh, aman, serta bebas dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Fokus utama sosialisasi adalah memastikan lalu lintas komoditas logistik pertambangan mematuhi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan guna memitigasi risiko biosekuriti. Selain komoditas pangan, petugas memberikan perhatian khusus pada penggunaan material kemasan kayu impor seperti palletsdunnageskids, dan crates.

Sesuai standar internasional ISPM 15 (International Standards for Phytosanitary Measures No. 15), seluruh kemasan kayu dari luar negeri wajib melalui sertifikasi dan perlakuan karantina, baik berupa heat treatment maupun fumigasi, serta dibubuhi tanda (marking) IPPC.

Ina Soelistyani, Kepala Karantina NTB, saat diwawancara secara terpisah menyatakan bahwa ?Karantina NTB berkomitmen penuh mendukung kelancaran arus komoditas industri strategis nasional di wilayah NTB melalui tindakan karantina dan pengawasan terintegrasi. 

“Upaya ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kelancaran logistik sekaligus melindungi ketahanan hayati daerah,” pungkasnya.

#laporkarantina #karantinaindonesia #berkarib #biosekuriti