#karantinantb
LEMBAR - Sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman nonmiliter, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Lembar mengambil tindakan tegas dengan menolak masuknya 203 kilogram daging babi asal Badung, Bali, Rabu, (3/6). Komoditas yang ditujukan ke wilayah Lombok Barat tersebut terpaksa ditolak lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal saat diperiksa.
Tindakan penolakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, melainkan wujud nyata peran karantina dalam sistem pertahanan negara nirmiliter. Perlindungan terhadap keanekaragaman sumber daya alam hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Hog Cholera/CSF dan African Swine Fever (ASF).
Langkah krusial ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah maupun nasional dan sejalan dengan Kepmentan Nomor 287 Tahun 2026 tentang status situasi penyakit hewan yang menetapkan Badung sebagai daerah dengan status tertular Hog Cholera dan ASF, sedangkan Lombok Barat berstatus tertular ASF namun bebas dari CSF.
"Daging yang dilalulintaskan tanpa pengawasan dan sertifikasi karantina membawa risiko tinggi terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Jika penyakit menular masuk ke wilayah NTB, yang terancam adalah populasi ternak lokal yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat," ujar I Nengah JK, Dokter Hewan Karantina yang bertugas di lapangan.
"Kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat terjamin keamanan dan kelayakannya. Membiarkan daging tanpa dokumen resmi masuk sama halnya dengan mengorbankan keamanan pangan masyarakat," tambah I Nengah JK.
Ditemui secara terpisah, Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani menyatakan bahwa proses penolakan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Melalui tindakan tegas ini, kami mengharapkan para pengguna jasa semakin disiplin melaporkan komoditasnya sebelum diberangkatkan. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina merupakan wujud kolaborasi nyata dalam menjaga kedaulatan hayati, melindungi perekonomian peternak lokal, serta menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
#PelindunganMaksimalPelayananOptimal