Lembar - Demi memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) Badan Karantina Indonesia menggelar diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang melibatkan pemangku kepentingan ini untuk menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP).

Pelaksanaan FGD ini mengacu kepada Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 20 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

“Pelayanan karantina tidak hanya bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Tetapi juga memberikan kepastian pada kesehatan dan keamanan pangan. Dengan demikian melalui penyusunan draf ini dapat menjadi landasan bagi Karantina NTB dalam melayani masyarakat,” ujar Ina Soelistyani Kepala Karantina NTB dalam siaran pers di Lembar, NTB, Rabu (12/11).

Ina mengungkapkan bahwa kehadiran pemangku kepentingan sebagai wujud nyata penerapan prinsip partisipatif dalam penyusunan draf. Melalui forum ini, diharapkan dapat terbangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan.

“Hasil keluaran yang didapatkan dari kegiatan ini nantinya diharapkan akan menjadi standar pelayanan publik Karantina NTB. Dituangkan dalam bentuk berita acara sesuai hasil pembahasan, diskusi, dan kesepakatan bersama,” lanjut Ina.

Karantina NTB terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan secara berkala, bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Nilai IKM yang diperoleh oleh Karantina NTB pada Triwulan I adalah 95,7, terjadi peningkatan hasil pada Triwulan II, yaitu 96,4. Namun, Triwulan III kembali menjadi 95,7. Meskipun telah mendapatkan predikat A (Sangat Baik) Karantina NTB terus mengupayakan langkah peningkatan kualitas pelayanan publik ke arah yang lebih baik melalui penyusunan draf SPP ini.

Hadir Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB sebagai narasumber. Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi NTB Yudi Darmadi, menyampaikan paparan mengenai Penguatan Kapasitas dan Sinergi Pelayanan Publik Aparatur Sipil Negara Era Transformasi Digital & Tantangan Global.

Kegiatan ini mengundang sejumlah akademisi dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Program Studi Biologi Fakultas MIPA Universitas Mataram, Fakultas Pertanian Universitas Mataram. Perwakilan dari media massa, yakni Suara NTB, Antaranews.com, dan Lombok Post.

Turut hadir pula sejumlah pengguna jasa Karantina seperti, Asosiasi Mutiara NTB, Asosiasi Vanili Organik Lombok, UD Rempah Organik Lombok, Indoguna Daging Lombok, PT Lobster Origin paradise, dan PT Bibit Unggul. Selain itu, terlibat pula dalam kegiatan ini PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia).

Narahubung:
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia