#karantinantb
Lembar – Menindaklanjuti kasus upaya penyelundupan hewan ternak di Kabupaten Bima yang dilakukan di perairan Desa Nggira, Langgudu, pada 29 Oktober lalu, Tim penegakan hukum Karantina NTB laksanakan kegiatan gelar perkara setelah sebelumnya melakukan proses penyelidikan awal.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, menilai kecukupan alat bukti guna menentukan kelanjutan proses hukum, mengklarifikasi data dan fakta dari seluruh pihak terkait, mengambil keputusan hukum yang tepat sesuai perkembangan perkara, mengidentifikasi kendala dalam proses penyelidikan sebelumnya, dan merumuskan rekomendasi penguatan intelijen, pengumpulan data, serta peningkatan koordinasi antar instansi.


“Tim penegakan hukum Karantina NTB juga mendapatkan saran dan masukan dari kegiatan tersebut, antara lain penguatan fungsi intelijen, optimalisasi pengumpulan data dan fakta di lapangan pada penanganan kasus, serta komunikasi dan koordinasi yang baik saat akan melakukan tindakan penangkapan,” Ujar Samsudin, Ketua Tim Kerja Gakum, di lembar, NTB, Senin (10/11) lalu.

Kepala Karantina NTB, Ina Soelistyani, menekankan, “Dalam melakukan tugas negara harus mengacu kepada peraturan yang berlaku dan hal tersebut merupakan suatu keharusan agar petugas karantina tidak gegabah dalam melaksanakan tugasnya.”

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Karantina NTB ini mengundang Direktorat Kriminal Khusus Kasi Korwas PPNS dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mataram sebagai narasumber. Serta turut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari instansi terkait seperti Polairud Polda NTB serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB. (SM)

#laporkarantina
#karantinaindonesia