Peraturan Badan Karantina Indonesia
2024
Nomor 11 tahun 2024
Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina untuk Pameran, Sirkus, dan atau Kontes